Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga

  1. Pengajuan Permohonan Nomor Register ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan

a. PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dari dalam negeri kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan melampirkan:

b. Dalam hal penggunaan Hibah langsung untuk mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan , permohonan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk uang, dilampiri dengan:

  • SPTMHL
  • Rekening koran
  • Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register merupakan dokumen asli/salinan yang dilegalisir penerima Hibah.
  1. Pengajuan Permohonan Nomor Register ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan

a. Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk B/J/S membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.

b. Format BAST disusun sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh masing-masing pihak.

c. BAST sekurang-kurangnya memuat:

  • Tanggal serah terima,
  • Pihak Pemberi dan Penerima,
  • Nilai nominal,
  • Bentuk hibah,
  • Tujuan BAST dan
  • Rincian harga per barang
  1. Pengajuan Permohonan Nomor Register ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan

a. Dalam rangka pengesahan pendapatan Hibah yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, PA/KPA menerbitkan SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).

b. Dalam rangka pencatatan beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, PA/KPA menerbitkan MPHL-BJS (Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).

c. Kedua dokumen tersebut harus diajukan pengesahannya ke KPPN sebelum mencatat barang di dalam Modul Aset/Persediaan dan mencatat transaksi pengesahan hibah di Modul GLP.

d. Catatan dalam perekaman MPHL-BJS di aplikasi Sakti, yaitu:

  1. ) Perekaman melalui Modul Pembayaran >> Catat/Ubah SPP >> Jenis SPP 500 (Lainnya) >> 510 (Pengesahan) >> 513 (Memo Pencatatan Hibah Langsung Barang Jasa Surat Berharga).
  1. ) Sumber dana diisi:
  • HLBD untuk hibah langsung Barang dari dalam negeri
  • HLBL untuk hibah langsung Barang dari luar negeri
  • HLJD untuk hibah langsung Jasa dari dalam negeri
  • HLJL untuk hibah langsung Jasa dari luar negeri
  • HLSD untuk hibah langsung Surat Berharga dari dalam negeri
  • HLSL untuk hibah langsung Surat Berharga dari luar negeri
  1. ) MAK/MAP (Kode akun) untuk Belanja Hibah (kolom sebelah kiri) diisi akun belanja hibah sesuai kolom MAK belanja di bawah halaman ini (Daftar Akun Debet MPHL-BJS)
  1. ) MAK/MAP (Kode akun) untuk Pendapatan hibah (kolom sebelah kanan) diisi:
  • 431121 – Pendapatan Hibah Dalam Negeri – Langsung Bentuk Barang
  • 431221 – Pendapatan Hibah Luar Negeri – Langsung Bentuk Barang
  • 431122 – Pendapatan Hibah Dalam Negeri – Langsung Bentuk Jasa
  • 431222 – Pendapatan Hibah Luar Negeri – Langsung Bentuk Jasa
  • 431123 – Pendapatan Hibah Dalam Negeri – Langsung Bentuk Surat Berharga
  • 431223 – Pendapatan Hibah Luar Negeri – Langsung Bentuk Surat Berharga
  1. ) Uraian : “Pengesahan Hibah dalam bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga Triwulan ke …. untuk kegiatan ………… sesuai Surat Perjanjian Hibah (NPHD/NPHLN) Nomor : ………… Tanggal…………”
  1. ) Penandatangan MPHL-BJS adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

e. Pengesahan MPHL-BJS diajukan ke KPPN (melalui seksi Vera) dengan melampirkan:

 116 total views,  1 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *