Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga
- Pengajuan Permohonan Nomor Register ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan
a. PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dari dalam negeri kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan melampirkan:
- Permohonan nomor register atas Hibah Langsung (format Lampiran B dalam PMK No : 99/PMK.05/2017)
- Perjanjian Hibah;
- Ringkasan Hibah (format Lampiran huruf C dalam PMK No : 99/PMK.05/2017)
- Surat Kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah
b. Dalam hal penggunaan Hibah langsung untuk mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan , permohonan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk uang, dilampiri dengan:
- SPTMHL
- Rekening koran
- Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register merupakan dokumen asli/salinan yang dilegalisir penerima Hibah.
- Pengajuan Permohonan Nomor Register ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan
a. Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk B/J/S membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
b. Format BAST disusun sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh masing-masing pihak.
c. BAST sekurang-kurangnya memuat:
- Tanggal serah terima,
- Pihak Pemberi dan Penerima,
- Nilai nominal,
- Bentuk hibah,
- Tujuan BAST dan
- Rincian harga per barang
- Pengajuan Permohonan Nomor Register ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan
a. Dalam rangka pengesahan pendapatan Hibah yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, PA/KPA menerbitkan SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).
b. Dalam rangka pencatatan beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, PA/KPA menerbitkan MPHL-BJS (Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).
c. Kedua dokumen tersebut harus diajukan pengesahannya ke KPPN sebelum mencatat barang di dalam Modul Aset/Persediaan dan mencatat transaksi pengesahan hibah di Modul GLP.
d. Catatan dalam perekaman MPHL-BJS di aplikasi Sakti, yaitu:
- ) Perekaman melalui Modul Pembayaran >> Catat/Ubah SPP >> Jenis SPP 500 (Lainnya) >> 510 (Pengesahan) >> 513 (Memo Pencatatan Hibah Langsung Barang Jasa Surat Berharga).
- ) Sumber dana diisi:
- HLBD untuk hibah langsung Barang dari dalam negeri
- HLBL untuk hibah langsung Barang dari luar negeri
- HLJD untuk hibah langsung Jasa dari dalam negeri
- HLJL untuk hibah langsung Jasa dari luar negeri
- HLSD untuk hibah langsung Surat Berharga dari dalam negeri
- HLSL untuk hibah langsung Surat Berharga dari luar negeri
- ) MAK/MAP (Kode akun) untuk Belanja Hibah (kolom sebelah kiri) diisi akun belanja hibah sesuai kolom MAK belanja di bawah halaman ini (Daftar Akun Debet MPHL-BJS)
- ) MAK/MAP (Kode akun) untuk Pendapatan hibah (kolom sebelah kanan) diisi:
- 431121 – Pendapatan Hibah Dalam Negeri – Langsung Bentuk Barang
- 431221 – Pendapatan Hibah Luar Negeri – Langsung Bentuk Barang
- 431122 – Pendapatan Hibah Dalam Negeri – Langsung Bentuk Jasa
- 431222 – Pendapatan Hibah Luar Negeri – Langsung Bentuk Jasa
- 431123 – Pendapatan Hibah Dalam Negeri – Langsung Bentuk Surat Berharga
- 431223 – Pendapatan Hibah Luar Negeri – Langsung Bentuk Surat Berharga
- ) Uraian : “Pengesahan Hibah dalam bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga Triwulan ke …. untuk kegiatan ………… sesuai Surat Perjanjian Hibah (NPHD/NPHLN) Nomor : ………… Tanggal…………”
- ) Penandatangan MPHL-BJS adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
e. Pengesahan MPHL-BJS diajukan ke KPPN (melalui seksi Vera) dengan melampirkan:
- Hardcopy dan ADK MPHL-BJS
- Surat penetapan nomor register Hibah
- BAST HIbah
- SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung)
- SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga)
116 total views, 1 views today