Jum’at, (06/10). Kanwil DJPb Provinsi Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Kegiatan dilaksanakan secara daring yang dihadiri oleh satuan kerja penanggung jawab UAPPA-W dan satker BLU lingkup Kanwil DJPb Provinsi Riau.


Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ibu Kartika Chandra, dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap satuan kerja UAPPA-W yang telah berupaya dan menyampaikan LK Semester I Tahun 2023 secara tepat waktu. Beberapa catatan yang disampaikan, yaitu latar belakang dan tujuan terbitnya PER-8/PB/2023, potret to do list pada aplikasi MonSAKTI lingkup Kanwil DJPb Riau, serta menegaskan agar satuan kerja memperhatikan batas waktu tindak lanjut penyelesaian to do list untuk Laporan Keuangan yang andal.


Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini, Asep Syamsu Diyar, Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan Sukoco Ari Hartono, Pelaksana Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, menyampaikan penerapan Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2023 dan dilanjutkan dengan langkah-langkah yang harus dilakukan pada aplikasi MonSAKTI.
Tujuan kegiatan ini adalah sebagai bentuk pembinaan dan sebagai sarana koordinasi serta sinergi kepada entitas akuntansi satker pemerintah pusat di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Riau untuk meningkatkan kualitas dan validitas data Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W Triwulan III 2023.

Loading

7,653 thoughts on “Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023”